KETUA MPR: Penggunaan Dana BOS Rawan Penyelewengan

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Rabu, 30 Juli 2008 22:30:56 Klik: 4585
KETUA MPR: Penggunaan Dana BOS Rawan Penyelewengan
Klik untuk melihat foto lainnya...

Bekasi–, Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bantuan pemerintah yang semakin rawan penyelewengan.
“Diduga penyimpangan terjadi di tingkat sekolah penerima dana BOS, sehingga perlu dilakukan audit oleh petugas instansi terkait,” katanya di Bekasi, Minggu (22/7).

Pemberian dana BOS itu, kata dia, adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan untuk meringankan pengeluaran operasional sekolah dan orangtua siswa, tetapi dalam pelaksanaannya terindikasi adanya penyimpangan anggaran.

Indikasi terjadinya penyalahgunaan dana BOS itu perlu dikritisi, bahkan pemerintah juga diminta mengambil langkah untuk mengaudit penggunaan dana BOS tersebut.

“Jangan sampai penggunaan dana BOS itu diselewengkan, karena indikasi kecurangan itu ada, sehingga perlu segera dilakukan audit oleh petugas berwenang,” katanya.

Untuk mengungkap adanya penyalahgunaan dana BOS, katanya, bukan hal yang sulit, tetapi bisa dilihat dari isi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Ia mengatakan, ada indikasi bahwa isi berkas laporan pengalokasian dana BOS oleh sebagian kepala sekolah tingkat SD hingga SMP yang disetujui Ketua Komite Sekolah, kadangkala tidak sesuai dengan kenyataan bahkan mengada-ada.

Dengan adanya isi berkas laporan pengeluaran dana BOS tidak sesuai kenyataan, kata dia, berarti ada indikasi penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan lain.

Ketika ditanya, apakah pemerintah perlu menghentikan dana BOS untuk sekolah menyusul dengan adanya indikasi terjadi penyalahgunaan dana tersebut, ia mengatakan, diperlukan pengawasan untuk mengantisipasi penyimpangan anggaran.

“Pemerintah tidak usah menghentikan dana BOS, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS tersebut,” katanya.

Selain itu, komite sekolah juga harus berani menolak pengajuan RAPBS dari kepala sekolah bila dalam laporan keuangan terjadi ketidakberesan penggunaan dana BOS.

Bila komite sekolah dalam melaksanakan tugas sesuai aturan dan tegas mengritisi isi RAPBS, katanya, maka penyalahgunaan dana BOS untuk kepentingan lain dapat dicegah, demikian Hidayat Nurwahid.

Sumber : weblog Hidayat Nur Wahid (www.mpr.go.id), diposting Minggu/22-07-2008

 
Berita B O S Lainnya