Sertifikasi Pendidik Angkat Guru Jadi Kelas Menengah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Sabtu, 23 Februari 2008 16:33:05 Klik: 3586
Sertifikasi pendidik merupakan upaya untuk menjadikan guru sebagai kelas menengah dalam strata sosial di Indonesia.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan melalui UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen guru yang berhak mengajar diwajibkan untuk memiliki sertifikat mengajar. Dengan kompetensi ini yang diikuti naiknya kesejahteraan, guru akan dihormati seperti pada masa lalu, ujar Bambang Sudibyo di Jakarta, Kamis, 20 Februari lalu.

Dia mengatakan, untuk mengangkat mutu pendidikan di Indonesia harus dengan cara meningkatkan kompetensi mengajar guru yang juga dibarengi dengan naiknya kesejahteraan guru. Akan tetapi, semua itu membutuhkan proses, tidak serta merta. Saat dalam proses sertifikasi pendidiknya.

Berdasarkan laporan LPTK per 17 Januari lalu, total quota 2006 dan 2007 200.450 orang. Portofolio yang masuk 187.051 orang. Portofolio yang belum masuk 13.399 orang. Guru yang lulus portofolio 55.357 orang. Guru yang tidak lulus portofolio mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) 131.229 orang. Sebanyak 36.751 orang masih dalam klarifikasi portofolionya. Sampai Maret mendatang semua uji portofolio dan diklat sudah harus selesai dan diserahkan ke Dikti Depdiknas.

Dia mengatakan sejak diberlakukannya UU Guru dan Dosen animo masyarakat terhadap profesi guru ini meningkat. Misalnya, saja dalam penerimaan mahasiswa di LPTK di Undip Semarang, Jateng peminatnya naik tajam.

Ini cerita Mendagri yang mantan Gubernur Jateng, ujarnya seraya menambahkan begitu juga di LPTK lainnya di seluruh Indonesia.

Artinya, calon-calon guru ini persaingannya makin tajam, sehingga LPTK bisa memperoleh calon terbaik. Alhasil, pada masanya mereka menjadi guru tentu kualitasnya terjamin.

Bukan seperti dulu, mereka yang masuk LPTK dan menjadi guru, karena keterpaksaan alias LPTK hanya memeroleh sisa-sisanya. Ini akibat regulasi di bidang guru dan dosen.

Untuk memantapkan pelaksanaan sertifikasi guru, dalam waktu dekat Mendiknas akan bertemu dengan seluruh rektor LPTK. Antara lain, untuk memeroleh berbagai masukan dan mencarikan solusi kalau ada hambatan di lapangan.

PP Guru

Terkait dengan PP Guru, dia mengatakan belum bisa terbit, karena menunggu PP Pendanaan. Di tingkat Mendiknas, Menkeu, dan Menag pembahasannya sudah selesai.

Kini PP Pendanaannya masih dikoordinakan di tingkat di bawah Menteri. Harapannya, PP Pendanaan segera tuntas, sehingga PP Guru juga bisa lancar, ujarnya.

Sementara itu, sejumlah anggota Panita Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Soedarto, Ali Warsito, dan Nuruddin mengharapkan pemerintah mendahulukan guru-guru di kabupaten dan di daerah terpencil untuk mengikuti sertifikasi guru. Pertimbangannya, agar tercapai keseimbangan mutu pendidikan di wilayah tersebut. Selama ini diprioritaskan mutu antara kotamadya dan kabupaten, khususnya daerah terpencil sangat lebar.

Perlu rangsangan dan strategi khusus untuk meningkatkan minat guru berkualitas mengajar di sana, ujar Nuruddin yang asal daerah pemilihan Madura. (***)

Sumber:(RoroAyu)www.pmptk.net
Sabtu, 23 Februari 2008

 
Berita Berita Populer Lainnya