Layanan Diknas Kota Padang

Pengesahan KTSP Tingkat SD

SYARAT :
1. Satuan Pendidikan menetapkan TPK Sekolah
2. Satuan Pendidikan melaksanakan Workshop/Lokakarya dengan 
   menghadirkan seluruh komponen sekolah,
   Pengawas Sekolah dan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
   Kota Padang dibuktikan dengan Undangan, Daftar Hadir, Notulen 
   dan Dokumentasi
3. Satuan Pendidikan merumuskan dan mensosialisasikan hasil 
   Workshop/Lokakarya berupa KTSP
4. KTSP telah disyahkan oleh Komite dan Pengawas Sekolah