Dana Hibah Depdiknas Diawasi DPR

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Sabtu, 06 Desember 2008 04:40:28 Klik: 1445

Kenaikan porsi anggaran pendidikan menjadi 20 persen dari APBN 2009 akan dibarengi ketatnya pengawasan. Komisi X DPR menyatakan, pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi dan mengawasi sistem penyaluran block grant alias hibah pendidikan dari Depdiknas. Dana hibah yang masuk konteks pengawasan adalah yang sudah berjalan dan yang akan berjalan.

’’Sudah dibentuk panitia kerja pada November,’’ kata Ketua Panitia Kerja Block Grant Depdiknas Heri Akhmadi ketika ditemui di kantornya, gedung DPR, Senayan, kemarin (5/12).

Panitia kerja, kata Heri, melihat anggaran pendidikan yang ada saat ini tidak banyak berpengaruh meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Indikator paling rasional adalah jumlah pengangguran terdidik lebih dari 800 ribu orang. ”Itu artinya, pembelajaran tidak tepat sasaran, dana hibah selama ini belum optimal, dan tidak efisien,’’ katanya.

Pada 2008, di antara Rp47 triliun anggaran Depdiknas, Rp30 triliun dibelanjakan untuk hibah langsung. Pada 2009, dengan anggaran Rp62 triliun, yang Rp41 triliun dibelanjakan untuk hibah langsung. ’’Artinya, mekanisme ini akan berlaku pada dana hibah yang sudah berjalan dan yang belum dijalankan,’’ tegasnya.

Setelah mengevaluasi, panitia kerja menilai ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan. Terutama menyangkut sasaran anggaran hibah langsung dan pembelanjaan hibah tersebut. ”Kami akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap hal tersebut,’’ janjinya.

Sekjen Depdiknas Dodi Nandika menyatakan, pihaknya akan mengembangkan sistem monitoring baru untuk hibah langsung dan menyempurnakan metodologi yang sudah ada. ’’Memang, kami upayakan untuk dibenahi,’’ timpalnya.

Selama ini, kata Dodi, daerah atau lembaga yang menerima hibah langsung tidak tertib melaporkan kegiatan dengan dana hibah. Mutu laporannya juga belum baik dan ada juga yang melapor dengan hanya menggunakan secarik kertas. Depdiknas, ujar dia, akan mencari cara yang lebih efektif untuk mengawasi penyerapan hibah langsung. ’’Hanya 60 persen yang lapor. Kendalanya, pengawasan lewat visitasi (kunjungan) juga terlalu mahal,’’ imbuhnya.

Inspektur Jenderal Depdiknas M. Sofyan menyatakan, inspektorat jenderal tidak akan mengaudit khusus terkait penyaluran hibah langsung. Dengan terbuka, dia mengatakan bahwa selama ini pihaknya lebih sering menunggu laporan dari masyarakat. ’’Kami siap memfasilitasi laporan masyarakat,’’ bebernya.

Sumber: Padang Ekspres/ (zul/oki/jpnn)
Edisi: Sabtu, 06 Desember 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya