RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) Tetap Mendapat Penolakan

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Rabu, 03 Desember 2008 04:53:21 Klik: 2342
Klik untuk melihat foto lainnya...

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan masih tetap muncul. Rancangan undang-undang tersebut tetap dipandang rawan menyebabkan komersialisasi pendidikan. Sekalipun penyusun rancangan undang-undang berargumentasi komersialisasi telah dipagari melalui aturan pendanaan, tetap saja muncul keraguan. Implementasi di lapangan akan sangat sulit diawasi.

Demikian terungkap dalam jumpa pers terkait RUU BHP yang antara lain dihadiri pakar pendidikan Prof HAR Tilaar, Prof Winarno Surakhmad, Darmaningtyas, Lodi Paat, Ade Irawan (Indonesia Corruption Watch), dan berbagai unsur pemerhati pendidikan lainnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHP Pemerintah dan BHP Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi. Peserta didik yang ikut menanggung biaya pendidikan, disesuaikan dengan kemampuan orangtua.

HAR Tilaar mengatakan, secara teknis, tentu saja pemerintah mempunyai alasan untuk merumuskan RUU BHP, tetapi dalam konteks kehidupan berbangsa tidak benar. ”Aturan itu bisa saja bagus di atas kertas, tetapi siapa yang akan mengontrol diterapkannya porsi SPP itu? Kita bisa melihat perguruan tinggi yang telah menjadi Badan Hukum Milik Negara kemudian memungut biaya besar dari masyarakat,” ujarnya.

Lodi Paat dari Koalisi Pendidikan mempertanyakan persoalan yang sesungguhnya ingin dijawab dengan hadirnya RUU BHP. ”Persoalan yang terjawab hanya efisiensi dan manajemen. Namun, persoalan mendasar seperti kualitas dan kesetaraan dalam akses pendidikan belum terjawab. Padahal, itu persoalan yang fundamental sebagai bangsa saat ini,” ujarnya.

Darmaningtyas menambahkan, persoalan yang akan muncul, misalnya, manajemen di sekolah atau lembaga pendidikan swasta. ”Kalau tata kelolanya mengikuti RUU BHP, lantas yayasan bagaimana keterkaitannya dengan UU Yayasan? Pemerintah juga terkesan hanya mengatur pendanaan bagi sekolah negeri,” ujarnya.

Sumber; kompas.com/ (INE)
Edisi: Rabu, 3 Desember 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya