Perumusan RUU Badan Hukum Pendidikan

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 02 Desember 2008 04:42:50 Klik: 1551
Klik untuk melihat foto lainnya...
Aturan Pendidikan
Pembahasan RUU BHP Temui Jalan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menemui jalan buntu. Perubahan pasal mengenai tata kelola Badan Hukum Pendidikan yang diusulkan Menteri Pendidikan Nasional pada ujung rapat pembahasan ditolak oleh sebagian besar fraksi-fraksi di Komisi X DPR.

Demikian terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dan anggota Komisi X DPR, Senin (1/12). Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) sudah selesai dan dijadwalkan disahkan oleh komisi tersebut hari Senin kemarin. Setelah itu, RUU BHP tinggal disahkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Mendiknas Bambang Sudibyo mengusulkan 65 butir perubahan pada Oktober 2008. Perubahan itu sebagian bersifat redaksional, tetapi terdapat perubahan substansial terkait tata kelola BHP.

Sebagian besar fraksi dengan tegas menolak pembahasan kembali usulan Mendiknas. ”RUU BHP sudah tiga tahun dibahas dan menimbulkan berbagai kontroversi. RUU BHP yang disusun tim perumus sudah melalui uji publik dan mengakomodasi aspirasi stakeholder pendidikan. Penyusunan sesuai prosedur. Usulan Mendiknas tidak dapat dibahas lebih lanjut karena tidak prosedural. Itu melanggar ketentuan pembuatan undang-undang,” ujarnya.

Bambang Sudibyo mengatakan, usulan itu sudah dimasukkan pada Juni 2007. ”Tapi, usulan itu diabaikan. Tata kelola sangat krusial. Ada masukan dari perguruan tinggi bahwa kewenangan menjadi tidak jelas sehingga dapat muncul benturan,” katanya seusai rapat.

Terkait dengan keinginan Mendiknas tersebut, terdapat dua pendapat di antara para anggota komisi, yakni membahas usulan menteri atau dengan surat presiden, menteri memasukkan usulan RUU BHP baru. Rapat tersebut belum memutuskan alternatif yang akan diambil.

Ketua Tim Perumus RUU BHP Anwar Arifin mengatakan, Mendiknas meralat konsep dengan mengurangi kewenangan Majelis Wali Amanah dan senat akademik dalam BHP. ”Mendiknas sepertinya ingin memosisikan kewenangan kepada rektor,” ujarnya.

Anwar Arifin mengatakan, soal pendanaan sudah tuntas. Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, menanggung semua biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan kepada BHP pemerintah dan BHP pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi. Pemerintah juga menanggung paling sedikit seperdua biaya operasional.

Peserta didik yang ikut menanggung biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan orangtua, paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

Sumber: kompas.com/(INE)
Edisi: Selasa, 2 Desember 2008

 

 
Berita Berita Terkini Lainnya