Sekolah Swasta Ragu Angkat Guru Tetap

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 18 Nopember 2008 05:14:32 Klik: 3968
Klik untuk melihat foto lainnya...
Status Guru Tetap Bisa Mendapat Tunjangan Profesi

Sekolah swasta masih ragu untuk mengangkat guru tetap karena mempunyai konsekuensi pada sistem penggajian yang harus dibayarkan, padahal tidak semua sekolah swasta kaya. Di sisi lain, pendidik membutuhkan status guru tetap agar bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

M Yunan Yusuf, anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (17/11), mengatakan, kondisi yayasan yang menyelenggarakan pendidikan dasar hingga menengah tidak semuanya memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk membayar gaji guru yang layak. Kondisi ini menyebabkan yayasan lebih memilih mempekerjakan guru honor yang dibayar dengan hitungan per jam mengajar.

”Gaji guru swasta itu, kan mengandalkan dari pendapatan yayasan. Supaya sekolah tetap berjalan, guru terpaksa berkorban dengan hanya jadi guru honorer,” kata Yunan yang juga mantan Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat.

Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan, sekolah swasta kecil menghadapi kondisi yang sulit saat ini. Pihak sekolah tidak bisa memungut biaya besar kepada masyarakat karena adanya program pendidikan gratis, tetapi subsidi pemerintah ke sekolah swasta sangat minim.

Akibatnya, pengangkatan guru swasta menjadi guru tetap yayasan sulit, jumlahnya baru berkisar 20 persen dari sekitar 1,2 juta guru swasta. Pendidik di sekolah swasta ini pun terpaksa rela menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional.

Perjuangkan guru swasta

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengimbau supaya yayasan segera mengangkat guru tetap yang sudah memenuhi syarat. Upaya ini bisa membantu peningkatan kesejahteraan guru swasta karena mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru dan tunjangan fungsional dari pemerintah.

Untuk itu, kata Sulistiyo, PGRI mengajak organisasi guru dan yayasan untuk bisa memperjuangkan nasib guru swasta. Langkah ini perlu untuk meminimalkan kesenjangan kesejahteraan dan hak antara guru PNS dan guru swasta.

Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, mengatakan, pemerintah membutuhkan surat keputusan pengangkatan guru yayasan sebagai jaminan kepastian bahwa guru swasta itu punya tempat mengajar. ”Jika takut konsekuensi soal penggajian, buat saja nota kesepahaman antara yayasan dan guru,” ujarnya. (***)

Sumber: kompas.com/(ELN)
Edisi: Selasa, 18 November 2008

 

 
Berita Berita Populer Lainnya