Polisi Ringkus Pelajar SLTP Pengirim SMS Teror Bom

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Minggu, 16 Nopember 2008 21:02:32 Klik: 1499
Polisi Ringkus Pelajar SLTP Pengirim SMS Teror Bom
Klik untuk melihat foto lainnya...

Mabes Polri meringkus AV, remaja berusia 13 tahun yang diduga menyebarkan teror bom menjelang eksekusi Amrozi cs. AV yang masih duduk di bangku SLTP ini ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. 

Penangkapan AV ini dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira. "Pelaku mengaku hanya berbuat iseng. Belum ditemukan motif lain," jelas Abubakar ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (16/11).

AV ditangkap katena diduga menjadi pengirim SMS ke nomor 1717 milik Polda Metro Jaya. SNMS tersebut berisi ancaman bom di pusat perbelanjaan elite Plaza Senayan dan Senayan City.

Pada 8 November lalu, Polres Jaksel yang didukung Polda Metro Jaya dan Mabes Polri meringkus Dedy Mulyadi alias Embang di Lebak, Banten. Dedy merupakan pengirim SMS yang menteror Blok M Mal pada 3 November 2008. Motif pelaku saat itu juga iseng dan tidak setuju terhadap eksekusi mati Amrozi cs.

Para pelaku teror bom akan dijerat UU No 1 Tahun 2002 tentang Antiterorisme dengan ancaman hukuman minimal empat  tahun atau maksimal 20 tahun. (Bay/OL-06)

Sumber : Media Indonesia edisi Minggu / 16 November 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya