Pendidikan Wajib Gratis, Melanggar, Pemda Diperkarakan ke MK

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 07 Nopember 2008 10:45:16 Klik: 1248
Pendidikan Wajib Gratis, Melanggar, Pemda Diperkarakan ke MK
Klik untuk melihat foto lainnya...

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kembali menegaskan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar mulai menyediakan pendidikan gratis. Sebab, menurut Bambang, ketentuan mengenai pendidikan gratis sudah ditetapkan di UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sesuai dengan regulasi tersebut, Bambang menyerukan agar pemerintah daerah di masing-masing wilayah melaksanakan pendidikan wajib belajar sembilan tahun tanpa memungut biaya. Itu akan didukung dengan kebijakan bantuan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tunai dan buku untuk siswa Sekolah Dasar (SD) per siswa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

’’Untuk itu, semua sekolah dan madrasah negeri yang belum dipersiapkan untuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus gratis,’’ tegas Bambang ketika memaparkan kebijakan pemerintah tentang alokasi dana pendidikan pada Rapat Teknis Sektor Pendidikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta kemarin.

Mendiknas bahkan siap memperkarakan bupati atau wali kota yang tidak mengratiskan biaya pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti bersalah, dia akan merekomendasikan agar bupati atau wali kota diberhentikan dari jabatannya.’’Jadi kalau tidak gratis ada risiko dan saya punya daya tuntut, sudah memberi bantuan sebanyak itu kok sekolah tidak gratis,’’ ancamnya.

Bambang melanjutkan, ketentuan pendidikan gratis itu juga akan ditegaskan dan diatur dalam UU APBN 2009. Dia juga mengatakan Pemda wajib memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, terutama untuk sekolah negeri. ’’Kalau ada sekolah yang melanggar dengan  masih tetap memungut pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, harus ada enforcement dari pemda,’’ ujarnya.

Hanya saja, kendati Mendiknas sejak beberapa waktu lalu sudah berulang kali menyerukan pendidikan gratis di sekolah-sekolah. Namun dalam prakteknya di daerah-daerah, masih banyak ditemukan pungutan ilegal kepada siswa dengan berbagai dalih. Seperti uang komite, uang bangku, uang pendaftaran ulang dan sejumlah pungutan lainnya. Jumlahnya pun terbilang fantastis. Berkisar antara ratusan ribu rupiah, sampai jutaan rupiah.

Belum lagi, siswa juga diharuskan membeli sejumlah buku paket, yang dari tahun ke tahun terus berubah. Padahal, materi buku tahun lalu tidak jauh berbeda dengan buku tahun sekarang.

Tidak hanya mengingatkan mengenai pendidikan gratis, dalam pertemuan yang dihadiri bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia tersebut Bambang pun menyentil kepala-kepala daerah yang belum memberikan gaji guru sesuai dengan kebijakan pemerintah. Padahal, setiap tahun pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji guru  ’’Masih banyak kabupaten yang belum membayar hak guru dan akan saya perkarakan itu di PTUN dan bahkan kalau ada unsur pidana saya juga pidanakan itu nanti,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Master Parulian Tumanggor mengungkapkan bahwa seharusnya pendidikan gratis sudah bisa dilaksanakan di tiap kabupaten atau kota. Namun, tegasnya, pendidikan gratis itu harus disesuaikan dengan kekuatan APBD di masing-masing wilayah ’’Sudah tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk tidak melaksanakan pendidikan gratis, namun jika orientasinya proyek jelas pendidikan gratis tidak dapat berjalan,’’ tandasnya. (jpnn)

Sumber : Padang Ekspres edisi Kamis / 06 November 2008


 
Berita Berita Terkini Lainnya