PNS Pemko Libur 29 September - 3 Oktober, Tak Boleh Tambuah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 19 September 2008 05:02:11 Klik: 1477
PNS Pemko Libur 29 September - 3 Oktober, Tak Boleh Tambuah
Klik untuk melihat foto lainnya...

Unit kerja pemerintah yang terkait dengan pelayan publik, akan tetap buka saat cuti bersama dan libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 Hijriah. Selain itu, dua hari setelah lebaran (H+2), semua kantor layanan publik di lingkungan Pemko mulai beroperasi sebagaimana biasa.

“Semua aktivitas pemerintahan terkait layanan publik harus berjalan. Jika tidak, maka semua bisa merugikan masyarakat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang Drs Hiptonius Damanhuri MSi, kepada POSMETRO Kamis (18/9). Setiap lebaran, pegawai memang libur tetapi khusus instansi yang melayani masyarakat tetap beraktivitas seperti sebelumnya. Kantor layanan publik yang harus diutamakan saat lebaran, yaitu terkait layanan kesehatan, pemadam kebakaran, dinas perhubungan (dishub), Polisi Pamong Praja.

Namun, kata Hiptonius yang didampingi Kabid Pengendalian BKD Azdimar Alwi, pengaturan jadwal pelayan publik tergantung dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengaturan jadwal dari pimpinan SKPD nantinya, akan membagi sistem kerja dari pegawai. “Yang jelas, saat hari pertama dan kedua lebaran (1 dan 2 Oktober) semuanya cuti bersama.

Mungkin, setelah itu baru ada pembagian tugas,” katanya. Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang No 1276.1237/BKD-Pdg/IX-2008 maka hari libur lebaran adalah 1-2 Oktober. Dan cuti bersama mulai 29 September hingga 3 Oktober. “Cuti dan libur bersama menyambut lebaran cukup panjang. Karenanya, sesuai dengan instruksi Walikota Padang seluruh pegawai tidak boleh menambah libur lagi,” tutup Hiptonius. (ren)
Sumber : Pos Metro Padang edisi Kamis / 18 September 2008
 

 


 
Berita Berita Terkini Lainnya