Kasek SMA 12 Bantah Larang Tri Sekolah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Kamis, 14 Agustus 2008 05:46:25 Klik: 1588
Kasek SMA 12 Bantah Larang Tri Sekolah
Klik untuk melihat foto lainnya...

Setelah sempat dirawat selama satu minggu di RSUD Sungai Sapih, Rabu (13/8), kemarin, Triwardani (18) siswi SMAN 12 Padang yang menenggak 10 tablet obat sakit kepala telah kembali ke rumahnya.

Menurut dokter yang merawatnya, Harmen, pasien hanya kelebihan mengkonsumsi obat sakit kepala jenis paracetamol. ”Sekarang kondisi Tri sudah membaik dan dia perlu istirahat yang cukup untuk mengembalikan kondisi fisiknya agar kembali bugar,” ujar Harmen didampingi  Pjs Direktur RSUD dr Azwin kepada Padang Ekspres kemarin.

Menjelang kepulangannya, Tri dan ibunya Nurleli (42) dijenguk oleh Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Yul Akhyari Sastra. Di sana Yul Akhyari mengutarakan niatnya meringankan beban Tri untuk melanjutkan sekolahnya hingga tamat di SMA. Begitu juga dengan tunggakan Tri selama dua tahun juga akan segera dilunasi.

Dikatakan Yul Akhyari, kasus yang menimpa Tri sebenarnya takperlu terjadi jika ada keterbukaan komunikasi dan adanya keseriusan dalam mengurus dunia pendidikan. Tidak ada jalan lain menyelamatkan pendidikan, selain menjadikan 20 persen anggaran pendidikan menyerahkan langsung kepada pihak sekolah.

”Ke depan kita berharap, kasus seperti Tri ini tidak terulang lagi,” ujarnya. Tak lama setelah kunjungan Yul, di RSUD juga hadir Wawako Padang, Yusman Kasim untuk melihat kondisi Tri.

Bukan Karena Tunggakan Biaya

Sementara, Kepala SMA 12 Padang, Prima Yunaldi membantah jika kasus yang menimpa anak didiknya itu ada kaitannya dengan tunggakan uang sekolah. Didugakatanya, peristiwa itu dipicu persoalan keluarga Tri.

Diceritakan Prima, sejak kelas I hingga kelas III, Tri baru dua kali membayar SPP, yaitu, di kelas I, dan II masing-masing Rp50 ribu dan Rp100 ribu, selanjutnya dia tidak pernah lagi membayar SPP. Dan pihak sekolah tidak pernah memaksa melunasi kewajiban itu.

”Malah mereka (siswa miskin-red) selalu kita beri kemudahan. Jika mereka tidak sanggup membayar, orang tuanya bisa mengajukan ketidaksanggupan membayar dengan melampirkan fotokopi model A, KTP, surat permohonan tidak sanggup membayar yang ditujukan kepada komite sekolah,” ujar Prima didampingi para wakasek, guru-guru dan guru BK.

Selanjutnya Prima juga mngklarifikasi prestasi Tri yang terbilang bagus di sekolah. Dari catatan sekolah, Tri ternyata prestasi belajarnya sangat memprihatinkan. Dia sama sekali tak pernah  pernah meraih juara IV seperti dituturkan di koran kemarin. Saya mohon maaf kalau mengutarakan datanya. Dia anak pemalas, jarang masuk dan tidak pernah meraih juara IV, sewaktu di kelas II semester I dia di rangking 28 dan semester II di rangking 37,” pungkas Prima didampingi mantan walikelas Tri, Novia Eka Yanti.

Prima sangat menyayangkan apa yang diceritakan Tri kepada khalayak ramai, justru itu mencoreng muka pendidikan di Kota Padang, khususnya SMA 12.  ”Tidak ada satu pun sekolah di Kota Padang yang tidak memperbolehkan siswanya bersekolah hanya gara-gara tidak sanggup membayar SPP,” pungkasnya.

Meski demikian, Prima berjanji, pihaknya tetap terbuka pada Tri kalau anak tersebut ingin melanjutkan pendidikan dan memperbaiki cara belajar dan disiplinnya yang selama ini kurang baik. (mg15)

Sumber : Padang Ekspres, edisi Kamis/ 14 Agustus 2008)

 
Berita Berita Terkini Lainnya