Manajerial Pilar Peningkatan Mutu Sekolah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Rabu, 13 Agustus 2008 05:50:35 Klik: 2669
Manajerial Pilar Peningkatan Mutu Sekolah
Klik untuk melihat foto lainnya...

Manajerial dan supervisi sekolah merupakan kemampuan yang mesti dimiliki Kepala Sekolah (Kasek). Di samping dari tiga kompetensi lainnya yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu kepribadian, kewirausahaan, dan sosial.

Menurut Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumbar, Prof Dr M Zaim M Hum, kelima kompetensi dalam Permendiknas RI No 13 Tahun 2007 dibuat Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), yang mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam kompetensi manajerial, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan Kasek. Di antaranya, penyusunan rencana sekolah, mengembangkan organisasi sekolah, memberdayakan sumber daya sekolah secara optimal, mengembangkan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif, menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif.

Kemudian  kemampuan mengelola guru dan staf, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, pengembangan kurikulum, keuangan sekolah yang akuntabel, transparan dan efisien, ketatatausahaan sekolah, sistem informasi dalam mendukung program dan pengambilan keputusan.

”Selanjutnya mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah. Serta adanya monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program sekolah dengan prosedur yang tepat,” ucap M Zaim kepada Padang Ekspres, Selasa (12/8) di ruangannya.

Sedangkan pada kompetensi supervisi,  yang harus dimiliki Kasek antara lain, mampu merencanakan program supervisi akademik dalam jangka waktu yang panjang dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Di samping itu Kasek juga dituntut bisa melaksanakan supervisi akademik pada guru dengan teknik yang tepat, serta menindaklanjuti hasil supervisi itu.

Secara kualifikasi, lanjut M Zaim, seorang Kasek minimal bependidikan S-1,  berusia setinggi-tingginya 56 tahun, memiliki pengalaman belajar minimal 5 tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III C.

”Jadi data yang diungkapkan Dirjen PMPTK merupakan warning bagi Kasek, Kadis Pendidikan dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pemilihan Kasek. Dalam semangat desentralisasi pendidikan pada otonomi daerah, semestinya pengangkatan Kasek didasarkan pada profesionalitas dan kompetensinya, jangan ada tendesi lainnya,” kata M Zaim.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMKN 3 Padang, Drs Edi Suheri MM, bercerita bahwa ia ikut seleksi menjadi Kasek tahun 1994. Awalnya ia disuruh mengumpulkan semua portofolio dan karya tulis. Kemudian mengikuti seleksi akademik dan tes tertulis. Dan dilanjutkan dengan tes wawancara, serta tes IQ.

”Setelah dinyatakan lulus pada beberapa seleksi itu, saya dikirim Dinas Pendidikan untuk melakukan talent scoating ke Bogor. Setelah melakukan pelatihan selama tiga bulan, baru mendapatkan sertifikat layak jadi kepala sekolah. Sedangkan jadi Kasek, dua tahun setelahnya yakni di SMK 7 Padang. Sedangkan untuk saat ini saya tidak tahu mekanismenya seperti apa,” ungkap Edi. (ak)
 
Berita Berita Populer Lainnya