Berita / Berita Terkini |
Kasus Penjualan Buku, 2 Kepala Sekolah Dicopot
Oleh wirnadianhar | ||
| ||
![]() | ||
Kasus Penjualan Buku, 2 Kepala Sekolah Dicopot | ||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||
Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/8) sore menjatuhkan hukuman kepada 12 kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan pendidikan tahun pelajaran 2008-2009. Total 33 kepala sekolah yang diperiksa dalam sejumlah kasus pelanggan, antara lain penjualan buku ilegal. Dua di antaranya dicopot dari jabatan kepala sekolah dan 2 kepala sekolah lainnya terkena mutasi ke sekolah lain yang lebih rendah tingkatannya. Hukuman juga dijatuhkan kepada 8 kepala sekolah lainnya dengan sanksi ringan, berupa surat teguran tertulis dan surat pernyataan tidak puas dalam bentuk tertulis. Sementara, 3 kepala sekolah lainnya masih dalam pendalaman penyelidikan mengingat daya dukung pembuktian pelanggaran belum ditemukan. "Dengan hukuman berat dan sedang itu, otomatis dia tidak akan menjadi kepala sekolah lagi," papar Saefullah. Saat ditanya alasan sampai 18 kepala sekolah tidak terbukti melakukan pelanggaran, Saefullah mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi DKP ternyata apa yang diadukan oleh orangtua siswa tidak sesuai dengan pengamatan dan penyelidikan tim. Sumber : Kompas edisi Jumat/8 Agustus 2008 | ||
Berita Berita Terkini Lainnya | ||
|