Kasus Penjualan Buku, 2 Kepala Sekolah Dicopot

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Minggu, 10 Agustus 2008 06:09:25 Klik: 1997
Kasus Penjualan Buku, 2 Kepala Sekolah Dicopot
Klik untuk melihat foto lainnya...

Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/8) sore menjatuhkan hukuman kepada 12 kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan pendidikan tahun pelajaran 2008-2009. Total 33 kepala sekolah yang diperiksa dalam sejumlah kasus pelanggan, antara lain penjualan buku ilegal.

Dua di antaranya dicopot dari jabatan kepala sekolah dan 2 kepala sekolah lainnya terkena mutasi ke sekolah lain yang lebih rendah tingkatannya. Hukuman juga dijatuhkan kepada 8 kepala sekolah lainnya dengan sanksi ringan, berupa surat teguran tertulis dan surat pernyataan tidak puas dalam bentuk tertulis. Sementara, 3 kepala sekolah lainnya masih dalam pendalaman penyelidikan mengingat daya dukung pembuktian pelanggaran belum ditemukan.

"Tiga kepala sekolah, dua di antaranya SDN dan satu SMPN belum ada keputusan bersalah atau tidak karena masih harus didalami permasalahannya," jelas Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah, Jumat (8/8) malam. Rapat DKP tersebut baru selesai pada pukul 17.30.

Saefullah mengatakan, dari hasil keputusan DKP menyatakan 18 dari 33 kepala sekolah yang diduga melanggar aturan penyelenggaraan pendidikan itu tidak terbukti melakukan pelanggaran itu. Dari jumlah kepala sekolah yang diperiksa di antaranya 23 kepala sekolah SDN dan 10 kepsek SMPN. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih terperinci lagi nama sekolah dan jenis pelanggaran yang dilakukan para kepala sekolah tersebut.

Seperti diberitakan, Dinas Dikdas membentuk tim untuk memeriksa sejumlah sekolah yang diduga melanggar aturan penyelenggaraan pendidikan di SDN dan SMPN menyusul banyaknya pengaduan dari orangtua siswa. Dari tiga tahap penyelidikan yang dilakukan tim, tercatat 33 kepala sekolah yang terindikasi melanggar aturan. Kemudian, DKP yang terdiri dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi hukum.

Turun pangkat

Menurut Saefullah, salah satu dari dua kepala sekolah yang harus melepaskan jabatannya terkena sanksi berat dengan ancaman penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Sementara, satu kepala sekolah lainnya dikenakan sanksi sedang dengan ancaman hukuman penurunan gaji satu kali kenaikan gaji berkala.

"Dengan hukuman berat dan sedang itu, otomatis dia tidak akan menjadi kepala sekolah lagi," papar Saefullah. Saat ditanya alasan sampai 18 kepala sekolah tidak terbukti melakukan pelanggaran, Saefullah mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi DKP ternyata apa yang diadukan oleh orangtua siswa tidak sesuai dengan pengamatan dan penyelidikan tim.

Sumber : Kompas edisi Jumat/8 Agustus 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya