Mennegpora Beri Beasiswa 1.000 Atlet Berprestasi/Tahun

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 08 Agustus 2008 05:38:23 Klik: 1302
Mennegpora Beri Beasiswa 1.000 Atlet Berprestasi/Tahun
Klik untuk melihat foto lainnya...
Mennegpora Adhyaksa Dault bikin gebrakan lagi.

Setelah sukses meluncurkan Sistem Undang-Undang Keolahragaan Nasional, kini ia memberi kesempatan kepada 1.000 atlet berprestasi untuk mendapat beasiswa tiap tahunnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menegpora mengenai Persyaratan Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Berprestasi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pemerintah haus memperhatikan nasib olahragawan dan pelatih berprestasi. Ini cita-cita dari awal membawa kesejahteraan bagi atlet," kata Menegpora di Jakarta, Rabu, saat mensosialisasikan Peraturan Menegpora Nomor: Per-0270/Menpora/7/2008 yang dikeluarkan 31 Juli 2008.

Lampiran pada peraturan itu menyebutkan, syarat olahragawan berprestasi untuk diangkat menjadi CPNS yang bergaji paling rendah Rp1,5 juta ini antara lain memiliki prestasi nyata minimal berupa medali perunggu di tingkat nasional maupun internasional pada Asian Games atau Olimpiade/Paralimpic.

Syarat lain adalah minimal medali perak SEA Games/Para Games dan Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional sebagai juara I (medali emas/g).

MINIMAL SLTA
Selain syarat prestasi, peraturan itu mengatur syarat minimal untuk pendidikan formal para atlet. Olahragawan minimal harus memiliki sertifikat SLTA atau sederajat dengan usia 28-35 tahun.

Mereka tidak pernah dihukum penjara atau kurungan serta bersedia menjadi pelatih olahraga.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi pelatih antara lain memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional.

Pelatih yang ingin menjadi CPNS juga harus memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan, usia 18-35 tahun, dan bebas narkoba.

Pengangkatan bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus minimal lima tahun serta tidak boleh lebih usia 40 tahun.

Adhyaksa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional dan Menteri Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi. (aby/si/g)
 
Sumber : Pos Kota, edisi Rabu/6 Agustus 2008
 
Berita Berita Terkini Lainnya