“Haram” Jual Buku di Sekolah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 08 Agustus 2008 05:12:18 Klik: 1544
“Haram” Jual Buku di Sekolah
Klik untuk melihat foto lainnya...

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang memperketat peredaran buku di sekolah khususnya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika sebelumnya, sekolah-sekolah, seperti SD dan SMP dan SMA membelenggu siswanya dengan mewajibkan beli buku pelajaran lewat sekolah dan tahun ini hal itu dilarang keras.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota mengungkapkan larangan menjual buku di sekolah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. “Tahun ajaran 2007/2008 juga sudah ada larangan, tapi praktek jual beli buku tetap ada.

Namun, sekarang setelah keluar Permendiknas maka sekolah dilarang keras menjual buku di sekolah,” kata Nur Amin, kepada POSMETRO, Kamis (7/8) disela-sela Rapat Paripurna HUT Kota Padang ke-339 di Aula Bagindo Aziz Chan.

Pelarangan tersebut juga berlaku untuk penjualan buku pelajaran lewat koperasi-koperasi sekolah. Sebab, koperasi sekolah bisa dipakai sebagai kedok oleh pihak sekolah untuk melanggar aturan jual buku pelajaran itu. Padahal, penjualan buku oleh koperasi sekolah itu pada dasarnya sama saja dengan penjualan buku oleh sekolah. “Tidak ada lagi jual buku di sekolah atau koperasi sekolah. Apapaun bentuknya praktik jual beli buku tidak dibolehkan lagi,” katanya.

Disdik, jelas Nur Amin hanya akan membolehkan sekolah menjual buku-buku yang sudah dibeli hak kopi-nya oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).  Saat ini ada 49 buku pelajaran yang sudah dibeli hak kopi-nya oleh Depdiknas melalui program Buku Sekolah Elektronik (BSE).

“Dengan telah membeli hak kopi ini, pemerintah mengizinkan siapa saja untuk menggandakan, menerbitkan atau memperdagangkan buku-buku itu dengan harga murah,” tambah Nur Amin. Masyarakat tinggal mengakses isi 49 buku tersebut lewat situs di internet milik Depdiknas. Untuk buku-buku ini, Nur Amin mempersilahkan sekolah untuk menggandakannya sendiri dan menjualnya ke siswa. Namun, dengan syarat harga jual buku tidak boleh lebih tinggi dari pasaran.

“Tidak boleh menjual di atas harga yang ditentukan pusat. Sebab, tujuan kebijakan ini memang agar harga buku bisa lebih murah,” tegasnya menambahkan penjualan buku tidak diwajibkan ke siswa, tetapi sifatnya hanya menawarkan saja.  (ren)
 
Sumber : Posmetro Padang, edisi Jumat/8 Agustus 2008
 
Berita Berita Terkini Lainnya