Jumlah kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Jakarta yang diduga melanggar aturan kegiatan belajar pada tahun pelajaran 2008-2009, termasuk menjual buku paket pelajaran terus bertambah. Sampai akhir masa bertugas, 31 Juli lalu tim Bina Aparatur dan Verivikasi Dinas Pendidikan Dasar menemukan 33 sekolah yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tersebut.
"Jumat (8/8) mendatang, nasib para kepala di 33 sekolah ini akan ditentukan dalam rapat Badan Kehormatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah, Rabu (6/8). Menurut Saefullah, Badan Kehormatan Pemprov DKI terdiri dari unsur Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Badan Kepegawaian Derah (BKD).
Sumber : Kompas, edisi Rabu/6 Agustus 2008 |