Kasus Penjualan Buku Oleh Sekolah, Disdikdas DKI Bentuk Tim

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 18 Juli 2008 06:43:19 Klik: 1356

Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta akhirnya membentuk tim untuk memeriksa langsung sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang diduga menjual buku pelajaran pada tahun pelajaran 2008-2009. Tim pembinaan aparatur ini mulai diturunkan Kamis (17/7).

"Surat perintah kerja tim ini sudah ditandatangani.Tim ini langsung turun ke lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan," tegas Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah, Kamis.

Seperti diberitakan, sejumlah orangtua murid mengeluhkan pihak sekolah menjual buku pelajaran di luar buku paket yang diberikan pemerintah melalui koperasi sekolah. Pihak sekolah menyediakan buku paket di perpustakaan, namun mereka menetapkan buku pelajaran lain dari penerbit lain yang akan digunakan pada tahun pelajaran ini. Di antaranya SDN Percontohan IKIP Rawamangun Jakarta dan SMPN 216 Salemba Jakarta Pusat.

Selain kedua sekolah tadi, Komisi E membidangi kesejahteraan termasuk pendidikan DPRD DKI Jakarta juga menerima laporan SDN Ciganjur, Jakarta Selatan diduga menjual buku pelajaran yang nota bene harus gratis karena buku paket pelajaran sudah tersedia di setiap sekolah. Pengadaan buku ini sudah dilakukan sejak tahun 2006 sampai 2008.

Mengenai sanksi, Saefullah mengatakan, pihaknya baru akan menentukan siakan ditetapkan jika sudah menerima BAP dari tim tersebut.

"Sanksinya seperti apa tergantung dari hasil BAP. Kami menggunakan sistem praduga tak bersalah," kata Saefullah.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi E DPRD DKI Ahmad Husin meminta, Dinas Dikdas harus menindak tegas dengan cara mencopot kepala sekolah yang sengaja mencari keuntungan lewat bisnis buku pelajaran tersebut."Sanksi tegas ini perlu untuk membuat jerah kepala sekolah lain yang diam-diam memanfaatkan tahun pelajaran baru," tandas Ahmad Husin.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Mansyur Syaerozi mengatakan, dirinya sudah menelepon Kepala Subdinas Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Kamaluddin mengenai kasus penjualan buku pelajaran oleh sejumlah sekolah.

Menurut Mansyur, sekolah yang memakai dan menjual buku pelajaran selain buku paket dari pemerintah secara jelas telah melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi DKI yang mengratiskan buku pelajaran bagi siswa SD dan SMP negeri. "Sekolah-sekolah ini harus ditindak tegas karena merusak dunia pendidikan kita," kata Mansyur.

Dikembalikan

Mansyur mengatakan, orangtua murid yang sudah telanjur membeli buku peket pelajaran wajib di sekolah atau koperasi sekolah segera mengembalikan. "Orangtua murid harus kompak mengembalikan itu dan menarik lagi uang yang sudah dibayarkan. Jika pihak sekolah atau koperasi sekolah tidak mau laporkan saja ke Dikdas atau ke kami," tambah Mansyur.

Saefullah juga menegaskan, orangtua murid harus berani melaporkan ke Dikdas jika ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pelajaran wajib. Orangtua juga harus mengembalikan buku yang sudah terlanjur dibeli dan selanjutnya mengambil lagi uangnya.

Sumber : Kompas, Jumat/18 Juli 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya