Mekanisme Tunjangan Daerah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Kamis, 13 Maret 2008 16:17:44 Klik: 2085

Mekanisme Tunjangan Daerah

Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya guru, maka sangat diperlukan sekali pemberian reward atau penghargaan bagi para PNS yang memiliki prestasi dan ikhlas mendedikasi dirinya buat negara. Penghargaan tersebut, disalurkan lewat pemberian Tunjangan Daerah (Tunjada). Tiap bulan tunjangan ini bisa dinikmati PNS dengan tertip pemberian Tunjada sebagai berikut.

  1. Tunjangan Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNSD dan Pegawai daerah dalam rangkaian peningkatan kesejahteraan pegawai yang diberikan dalam bentuk makanan dan dibayarkan berdasarkan kehadiran. [Tunjada dibayarkan berdasarkan kehadiran].
  1. Tunjada diberikan Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per-hari dibayarkan berdasarkan kehadiran (absensi).
  1. Tunjada diberikan dalam kurun waktu 22 hari per-bulan dan dibayar pada awal bulan berikutnya.
  1. Kepada PNSD/ Pegawai daerah yang tidak mengikuti apel pagi atau apel siang Tunjadanya dipotong hingga 50 %.
  1. Tunjada tidak dibayarkan apabila.
a.      Tidak masuk kantor dengan alasan apapun.
b.      Pindah tugas yang berstatus sebagai PNSD titipan keluar Pemerintah Kota Padang, terhitung mulai berlakunya surat keputusan pindah.
c.      PNS luar daerah yang pindah ke Pemerintah Kota Padang apabila kepindahan yang bersangkutan dalam tahun anggaran berjalan.
d.      PNSD yang melakukan tugas belajar.
e.      Tidak mengikuti Wirit Mingguan pada hari jum’at kecuali guru dan pegawai tata usaha, pegawai honorer.
f.        Sedang tugas ke luar daerah yang disertai dengan Surat Perjalan Dinas dari pejabat yang berwenang.
 
 
  1. Untuk pembayaran Tunjada perlu diperhatikan:
  1. Pengajuan Tunjada dilakukan pada awal bulan berikutnya.
  2. Setiap unit kerja harus melengkapi administrasi: daftar Tunjada, daftar hadir (rekap bulanan) yang ditanda tangani pegawai berwenang, daftar pembayaran Tunjada bulan sebelumnya yang telah dibayarkan (SPJ)
  1. Khusus untuk guru, kehadiran dapat dihitung berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah yang meliputi:
a.        Melaksanakan tugas mengajar
b.        Ditugaskan sebagai guru piket
c.        Sebagai pengelola perpustakaan
d.        Dan lain sebaginya.
 
Berita Berita Populer Lainnya