Berita / Berita Populer |
Mekanisme Tunjangan Daerah
Oleh arif | ||
| ||
Mekanisme Tunjangan DaerahUntuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya guru, maka sangat diperlukan sekali pemberian reward atau penghargaan bagi para PNS yang memiliki prestasi dan ikhlas mendedikasi dirinya buat negara. Penghargaan tersebut, disalurkan lewat pemberian Tunjangan Daerah (Tunjada). Tiap bulan tunjangan ini bisa dinikmati PNS dengan tertip pemberian Tunjada sebagai berikut.
a. Tidak masuk kantor dengan alasan apapun.
b. Pindah tugas yang berstatus sebagai PNSD titipan keluar Pemerintah Kota Padang, terhitung mulai berlakunya surat keputusan pindah.
c. PNS luar daerah yang pindah ke Pemerintah Kota Padang apabila kepindahan yang bersangkutan dalam tahun anggaran berjalan.
d. PNSD yang melakukan tugas belajar.
e. Tidak mengikuti Wirit Mingguan pada hari jum’at kecuali guru dan pegawai tata usaha, pegawai honorer.
f. Sedang tugas ke luar daerah yang disertai dengan Surat Perjalan Dinas dari pejabat yang berwenang.
a. Melaksanakan tugas mengajar
b. Ditugaskan sebagai guru piket
c. Sebagai pengelola perpustakaan
d. Dan lain sebaginya. | ||
Berita Berita Populer Lainnya | ||
|