Pertahankan Anggaran Pendidikan

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Sabtu, 01 Maret 2008 16:16:37 Klik: 1090
Rumusan Anggaran Pendidikan Sejak Awal tidak Jelas

Rumusan penetapan alokasi anggaran pendidikan sedikitnya 20 persen dari APBN dan ABPD sejak awal memang tidak jelas sehingga malah memicu perdebatan yang berakhir dengan putusan pahit dari Mahkamah Konstitusi.

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Soedijono Sastroatmodjo ketika ditemui di kampus setempat, Jumat, mengatakan, pada saat MPR menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen, kala itu terlalu tergesa-gesa karena ada desakan dari berbagai pihak untuk menaikkan persentase seperti di negara-negara Asia Tenggara.

Pada saat itu, katanya, persentase anggaran pendidikan yang dialokasikan APBN dan APBD memang masih sangat kecil, padahal negara-negara tetangga sudah tinggi. Yang kemudian terjadi, katanya, tanpa memperhitungkan kemampuan pemerintah dan rumusannya, lalu disepakati 20 persen.

Seharusnya kala itu, komponen-komponen anggaran yang dimasukkan dalam anggaran sektor pendidikan diperjelas. Hal ini tidak perlu diperdebatkan bila sudah ada rumusan yang jelas, kata doktor di bidang hukum itu.

Ia diminta tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan, gaji guru dan dosen masuk hitungan dalam persentase anggaran pendidikan sebanyak 20 persen. Karena rumusannya tidak jelas akhirnya perdebatan tersebut berakhir di Mahkamah Konstitusi, yang disebut Soedijono sebagai putusan yang mengerdilkan substansi alokasi anggaran sektor pendidikan.

Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, menurut dia, kemungkinan berubah masih tetap ada, misalnya ada gerakan politik kuat yang mampu mengubah putusan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr. Sudharto mengatakan, putusan MK menjadikan pemerintah sudah merasa memenuhi ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan alokasi anggaran pendidikan sekurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Sudharto yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng itu mengatakan, dengan dimasukkannya gaji pendidik dalam hitungan anggaran pendidikan berarti pemerintah saat ini sudah hampir memenuhi amanat konstitusi 20 persen dari APBN.

Pada APBN 2007 alokasi anggaran pendidikan baru sekitar 11 persen namun bila gaji guru dimasukkan di dalamnya, persentasenya hampir 19 persen. Dengan demikian, tinggal sedikit lagi pemerintah menganggap sudah memenuhi amanat konstitusi dan merasa tidak bersalah bila ternyata mutu peserta didik nantinya di bawah standar, katanya.

Dengan alokasi anggaran pendidikan seperti sekarang, menurut dia, tidak terlalu banyak yang bisa diharapkan, baik dari aspek peningkatan sarana pendidikan maupun perbaikan kesejahteraan pendidik.


Kebijakan Anggaran Pendidikan Harus Bebas Kepentingan

Kebijakan anggaran pendidikan harus bebas kepentingan apa pun. Memasukkan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan sungguh merupakan langkah yang keliru.

Pendapat ini disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam Sidang Terbuka Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Agus Suradika, dan pakar pendidikan Soedijarto.

Mereka menanyakan pendapat Maman Achdiyat, Wakil Kepala Pendidikan Dasar (Dikdas) yang mengambil gelar doktor Manajemen Pendidikan di UNJ, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto menanyakan sikap dan pendapat, serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan kepada Maman.

Menurut Maman, keputusan itu sangat sarat dengan kepentingan politik. Di instansi mana pun, gaji pegawai tidak masuk dalam anggaran instansi. Gaji masuk dalam anggaran personalia.

Demikian juga ketika pendidikan gratis dijadikan sebagai bagian dari janji pilkada. Maman mengatakan isu pendidikan gratis yang diserukan oleh calon-calon pemimpin daerah tersebut adalah lebih kepada statement politik. Sebab pendidikan pada dasarnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit jadi tidak mungkin bisa digratiskan.

Yang ada hanyalah pengambilalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan oleh pemerintah entah itu pusat maupun daerah, tukas Maman.


Sumber:
http://pendidikan.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=22&artid=1054
dari Republika Online.
Jumat, 29 Februari 2008

Sumber: http://pendidikan.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=22&artid=1050
Dari: Media Indonesia Online (Win/OL-2)
Jum'at, 29 Februari 2008

 
Berita Berita Populer Lainnya