Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan tentang pembagian urusan pemerintahan. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas berdampak pada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sebgaimana yang tercantum pada lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014 tersebut. Salah satu dampak dari hal tersebut ialah terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 101 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, sehingga mulai Tahun 2021 Dinas Pendidikan diperluas tugasnya yaitu melaksanakan fungsi dalam tugas sebagai pengelola masalah kebudayaan dalam arti bahwa Dinas Pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. |