Sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera barat Nomor: 420/1745/DIKDAS-2016 perihal Penghapusan/Pemusnahan Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2015/2016 dengan ini diminta kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah sekiranya ada ijazah yang salah/rusak agar dapat ditukarkan ke Dinas Provinsi Sumatera Barat sebelum tanggal 30 November 2016 karena blanko ijazah yang tinggal akan di musnahkan
Selengkapnya : Download Disini |