Hapuskan Pungutan Sekolah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Senin, 07 Juli 2008 06:26:39 Klik: 3688

Para orangtua murid mengharapkan tahun ajaran baru ini tidak ada lagi pungutan yang memberatkan dilakukan pihak sekolah. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, biaya pendidikan untuk masuk SMP dan SMA mencapai jutaan rupiah. Meskipun diawali dengan kata sepakat dalam rapat komite, namun hal tersebut sudah menjadi lumrah sehingga wali murid yang tidak mampu enggan untuk membantah. Hingga saat ini pihak sekolah menyatakan uang pendaftaran ulang bagi siswa masih dalam tahap pembahasan. ”Memang tidak ada yang gratis saat ini termasuk pendidikan, namun saya berharap agar saat pendaftaran ulang nanti, biayanya tidak terlalu mahal. Apalagi secara pribadi saat ini saya memiliki dua orang anak yang baru masuk sekolah, satu SMP, satunya lagi SMA. Saya berharap, pihak sekolah juga menjual seragam sekolah dengan harga terjangkau,” ujar Ani (48) kepada Padang Ekspres saat akan mengurus pendaftaran anaknya di salah satu SMA favorit di Kota Padang.

Berdasarkan informasi dari salah seorang tetangga, ia mengatakan tahun ajaran  baru 2007/2008 dibutuhkan biaya hingga Rp 1,5 juta bahkan lebih untuk mendaftar di SMA favorit. Uang sebanyak itu belum termasuk seragam sekolah. Dana yang sebagiannya dipungut saat pendaftaran ulang digunakan untuk pembangunan sekolah, dan atas kesepakatan orangtua siswa.

Kondisi tersebut membuatnya khawatir, sebab jika hal itu terulang saat pendaftaran ulang tahun ini, berarti dirinya harus mencari pinjaman uang. Ia hanya lah pegawai golongan rendahan, sehingga Tunjada yang didapat hanya cukup untuk biaya satu pendidikan anak saja.

Wakil Kepala Sekolah SMAN1 Padang, Ramadhansyah saat dihubungi koran ini mengatakan bahwa pihaknya baru akan membicarakan masalah keuangan, Rabu (9/7) mendatang. Pembicaraan masalah keuangan ini dilakukan bersama pihak sekolah, komite sekolah dan walimurid. Untuk pendaftaran ulang hingga saat ini masih belum ada pungutan apapun, siswa hanya membawa formulir pendaftaran saja.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN I Padang, Nurben menjamin SMPN I Padang tidak melakukan pungutan saat pendaftaran ulang. Pembicaraan tentang masalah keuangan baru akan dibicarakan, setelah siswa melakukan PBM. Itupun ada kelonggaran bagi siswa tidak mampu, jika memang tidak mampu membayar, dengan syarat mesti menunjukkan bukti administratif.

Sedangkan untuk seragam sekolah, pihaknya berusaha memberikan harga di bawah harga pasaran. Meskipun demikian tidak ada paksaan, jika siswa tidak ingin membeli.“Tidak ada pungutan apapun saat pendaftaran ulang bagi siswa, bagi orangtua siswa yang dipungut biaya oleh oknum guru, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.

Awasi 66 Sekolah

Kemudian mengenai adanya indikasi pungutan pungutan liar saat memasuki tahun ajaran baru 2008/2009, Badan Anti Korupsi (BAKo) Sumbar mengawasi 66 sekolah SD, SMP dan SMA di Kota Padang. Pengawasan dilakukan mulai saat daftar ulang gelombang I tanggal 7 -9 Juli ini. BAKo mengindikasikan bakal banyak terjadi pungutan di luar ketentuan yang dibebankan kepada orangtua siswa.

“Kita akan awasi 40 SD, 20 SMP dan 16 SMA yang ada di Kota Padang. Hasilnya akan kita teruskan ke ICW (Indonesian Corruption Watch) di Jakarta. Orangtua yang merasa dibebankan atau dipaksa, kita minta untuk melapor ke BAko,” jelas Koordinator Divisi Pelayanan Publik BAKo Sumbar Yunasti Helmi.

Dikatakan Yunasti, sekolah tidak dibenarkan memungut uang komite sebelum rapat komite dilaksanakan. Sebelum seorang siswa resmi bersekolah di sekolah terkait, maka orangtua mereka belumlah menjadi anggota komite. Tak hanya itu. Bako juga berjanji menindaklanjuti keluhan orangtua yang dibebankan biaya di atas kemampuan ekonomi mereka, meski sekolah berdalih telah melalui kesepakatan komite.

“Selama ini orang tua tidak dapat menolak pungutan tersebut. Karena mereka didesak kebutuhan pendidikan bagi anak mereka hingga tidak punya pilihan lain kecuali melakukan berbagai cara untuk memenuhi. Ini sangat memiriskan,” tegas alumnus Fakultas Hukum Unand tersebut.

Keberadaan pungutan dipertegas dengan surat edaran Dinas Pendidikan yang melarang pemungutan uang komite, penjualan atribut yang dipaksakan hingga pungutan yang tidak masuk akal. Selain itu, untuk pendaftaran SD tidak lagi dipungut karena telah ditanggulangi dana BOS. Yunasti menangkap kesan siswa baru dijadikan komoditi bisnis bagi pihak sekolah.
 “Kita harapkan pihak sekolah dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ditengah-tengah kesulitan akibat kenaikan BBM, kini mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk pendidikan anak mereka,” tandasnya. Selain itu BAko juga akan mengawasi adanya sekolah yang mempersulit siswa untuk masuk SD dengan mensyaratkan ketentuan yang di luar peraturan resmi. Misalnya harus lulus ujian, punya ijazah TK, pandai membaca dan sebagainya.

“Kita menolak keras! Memangnya TK telah menjadi bagian dari wajib belajar sembilan tahun. Ini seakan menjadikan TK sebagai pendidikan formal. Kalau begitu apa gunanya guru, kan mereka yang nantinya mengajarkan anak SD agar bisa membaca dan menulis,” tukas Yunasti.

Pungutan Berdasarkan Kesepakatan

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Amin mengatakan sesuai dengan ketentuan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 tentang pendidikan, bahwa ada tiga kekuatan yang mesti berperan untuk memajukan pendidikan yaitu pemerintah, sekolah dan masyarakat. Berdasarkan hal itu, pihak sekolah sah saja untuk melakukan pungutan uang kepada siswa, tentunya berdasarkan kesepakatan ketiga pihak.

“Jika memang berdasarkan kesepakatan seluruh unsur tidak ada permasalahan, hanya saja untuk pengadaan pakaian sekolah, tidak ada paksaan bagi siswa baru. Jika memang siswa telah memiliki seragam kakaknya, silahkan gunakan. Hal tersebut juga telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) PSB Online tahun ini,” ujarnya.

Meskipun demikian jumlah pemungutan tetap ada pembatasan saat ini masih berdasarkan ketentuan tahun lalu. Untuk SMA, maksimal pungutan sebanyak Rp1 juta sedangkan SMP Rp500 ribu, dan tidak ada pungutan untuk siswa SD. (az/ni

Sumber : Padang Ekspres, Senin/7 Juli 2008

 
Berita Info PSB Online 2008 Lainnya