Beban Kredit Kuliah Guru yang Menempuh Pendidikan S1/D-IV akan Berkurang

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Kamis, 27 Nopember 2008 04:40:31 Klik: 2946
Klik untuk melihat foto lainnya...
Sebagai upaya percepatan peningkatan kualifikasi guru, saat ini pemerintah sedang mendesain kebijakan akademik yang memungkinkan pengakuan terhadap hasil belajar yang diperoleh sebelumnya oleh guru. Guru - guru yang menempuh pendidikan dalam jabatan jenjang S1/D-IV akan berkurang beban kredit kuliahnya. Hal ini karena sebagian satuan kredit semester (SKS) yang wajib ditempuh akan diperoleh melalui pengalaman belajar mandiri, prestasi akademik, karya inovatif, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya yang diperoleh sebelumnya.


Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo pada upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2008 di Depdiknas, Jakarta, Senin (25/11/2008). Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2008 memiliki makna penting karena pemerintah tengah secara sungguh - sungguh berupaya menghadirkan guru profesional dengan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan bagi para guru sebagai implikasi Undang - Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Mendiknas menyampaikan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kompetensi guru, saat ini juga sedang didesain pola pengembangan profesional berkelanjutan bagi guru - guru di seluruh tanah air. "Dengan pola ini, diharapkan kompetensi dan kinerja guru terus meningkat sejalan dengan peningkatan jenjang jabatan fungsional dan pengalaman kerjanya," katanya.

Mendiknas mengungkapkan, mulai Januari 2008 guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat terendah golongan IIB masa kerja nol tahun, dan belum berkeluarga pendapatannya per bulan sebanyak Rp. 2 juta. Kemudian, lanjut Mendiknas, untuk yang lebih senior atau yang pangkatnya lebih tinggi akan mengikuti . Disamping itu, kata Mendiknas, para guru yang sudah berhasil meraih sertifikat profesi akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar gaji pokok guru pegawai negeri. "Ini berlaku baik bagi guru PNS maupun non-PNS," katanya.

Pemerintah, kata Mendiknas, menyadari bahwa tidak mudah mendapatkan guru yang profesional. Menurut dia, siklus proses rekrutmen calon guru perlu dibenahi dengan sungguh - sungguh secara berkelanjutan. Pada konteks ini, lanjut Mendiknas, eksistensi asosiasi atau organisasi profesi guru sangat dinantikan dedikasinya sebagai mitra pemerintah guna bersama - sama meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru. "Asosiasi atau organisasi profesi guru diharapkan lebih mampu memotivasi, memfasilitasi, dan memberikan advokasi kepada anggotanya untuk menjadi lebih profesional, " ujarnya.

Asosiasi dan organisasi profesi guru, kata Mendiknas, juga harus semakin fokus kepada kinerja profesional para guru dan tidak terkooptasi oleh salah satu kekuatan politik tertentu. "Para guru yang terhimpun dalam organisasi profesi guru adalah milik seluruh bangsa, sehingga mempunyai kewajiban moral menjaga independensinya untuk hanya mengabdi kepada kepentingan bangsa," katanya.***


Sumber: Pers Depdiknas
 Selasa, 25 November 2008)


 
Berita Berita Terkini Lainnya