A05 LANJUTKAN KE S07a DAN MELAPORKAN TPK NON AKTIF

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh irwan
Jumat, 13 September 2013 15:35:09 Klik: 3952

PENGUMUMAN VERVAL NUPTK

431.1/54/P2DAPODIK-TI/2013

 

 Diumumkan kepada Operator SIM NUPTK/ Kepala Sekolah/ Ka. UPTD/ KTU SEKOLAH /KTU UPTD

  1. P2DAPODIK/ cc.Kadis: LPMP 13-09-13: Bagi PTK yang mengu-sulkan NUPTK Baru lanjutkan saja ke S07a walupun tidak ada SK Wako atau masa kerja belum cukup dan SK mengajar kurang dari 5 tahun, dengan melampirkan semua syarat yang diminta seperti dalam form A05 dan S03 dan Surat Keterangan Aktif dari Kepala Sekolah/ Yayasan), jilid per sekolah terpisah jilidnya dari yg sudah ada NUPTK (semua harus bintang tiga).

  2. Bagi yang sudah mengantarkan S07a ke Dinas untuk yang baru  (Peg ID) tapi belum lengkap syarat-syarat / bahan yang diminta, harap melengkapi bahan/ syarat tersebut. Untuk SMP/ SMA/SMK  diantar ke Dinas Pendidikan Kota Padang, dan bagi TK/SD/SLB melalui UPTD keca-matan. Kalau syarat/ bahan tidak tidak lengkap, NUPTK ybs tidak bisa diaktifkan.

  3. Bagi PTK yang tidak aktif harus dilaporkan dengan cara download di sini

     

     

 
Berita Berita Terkini Lainnya