Layanan Diknas Kota Padang

Pengurusan Cuti

SYARAT : 
1. Surat Permohonan Pribadi
2. Pengantar dari Atasan Langsung
3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Untuk Cuti Sakit, Syarat A1 s.d A3, ditambah surat keterangan 
   Dokter
5. Untuk Cuti Haji , Syarat A1 s.d A3, ditambah Fotokopi surat 
   keterangan yang memuat nama peserta Haji, Kloter pemberangkatan, 
   dan Kabupaten/Kota Pemberangkatan, Fotocopy Setoran Lunas Biaya 
   Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH), Fotocopy Jadwal 
   Keberangkatan/Kloter
6. Untuk Cuti Umroh, Syarat A 1s.d A3, ditambah Bukti Pembayaran 
   Umroh, Jadwal Pemberangkatan dan Surat Keterangan dari KBIH/Biro 
   Perjalanan