Layanan Diknas Kota Padang
Pengurusan Cuti
SYARAT :
1. Surat Permohonan Pribadi
2. Pengantar dari Atasan Langsung
3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
4. Untuk Cuti Sakit, Syarat A1 s.d A3, ditambah surat keterangan
Dokter
5. Untuk Cuti Haji , Syarat A1 s.d A3, ditambah Fotokopi surat
keterangan yang memuat nama peserta Haji, Kloter pemberangkatan,
dan Kabupaten/Kota Pemberangkatan, Fotocopy Setoran Lunas Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH), Fotocopy Jadwal
Keberangkatan/Kloter
6. Untuk Cuti Umroh, Syarat A 1s.d A3, ditambah Bukti Pembayaran
Umroh, Jadwal Pemberangkatan dan Surat Keterangan dari KBIH/Biro
Perjalanan