Layanan Diknas Kota Padang

Perizinan dan Perpanjangan Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP

PERSYARATAN IZIN BARU/TERDAFTAR
1.  Surat Permohonan Izin Terdaftar.
2.  Surat Pernyataan mematuhi Aturan Dinas Pendidikan Tanda Tangan 
    di atas Materai Rp. 10. 000
3.  Foto copy KTP Pemilik 3 (Tiga) Lembar
4.  Daftar Riwayat Hidup Pemilik LKP
5.  Surat Keterangan Kepemilikan dan kuasa penggunaan tempat 
    pembelajaran dari Lurah
6.  Surat Izin Usaha/Keterangan tentang lokasi Lembaga dari 
    Kelurahan
7.  Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI
8.  Daftar Susunan Pengelola, Tenaga Administrasi, Tenaga Pendidik 
    Baik Yang Tetap maupun yang tidak tetap
9.  Pas Foto Pemilik 3 x 4 cm Berwarna 3 (Tiga) Lembar
10. Fotocopy Akte Pendirian Lembaga (Akta Notaris)
11. Foto Copy Ijazah penyelenggara, Penanggung Jawab pendidikan dan
    tenaga pendidik yang dilegalisir
12. Daftar Sarana dan Prasarana LKP.
13. Daftar jumlah peserta belajar bagi lembaga yang telah 
    berjalan
14. Kurikulum/Silabus
15. Surat rekomendasi Penilik LKP
16. Materai Rp. 10. 000 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
17. Denah lokasi Lembaga.
18. Foto Plank Lembaga
19. Seluruh Bahan dibuat rangkap 3 (Tiga) dalam Map Tulang Warna 
    Biru


PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN
1. Surat Permohonan perpanjangan izin
2.  Surat Pernyataan mematuhi Aturan Dinas Pendidikan Tanda 
    Tangan diatas Materai Rp. 10. 000
3.  Surat Izin Opersional yang lama (Asli)
4.  Surat Rekomendasi Penilik LKP
5.  Struktur Organisasi
6.  Foto Plank Lembaga
7.  Daftar Warga Belajar
8.  Daftar Instruktur
9.  Foto-Foto Kegiatan
10. Past foto 3x4 berwarna Sebanyak 3 (Tiga) Lembar
11. Materai Rp. 10. 000,- Sebanyak 3(Tiga) Lembar
12. Seluruh Bahan dibuat rangkap 3 dalam Map Tulang Warna Biru