SYARAT : 1. Satuan Pendidikan menetapkan TPK Sekolah 2. Satuan Pendidikan melaksanakan Workshop/Lokakarya dengan menghadirkan seluruh komponen sekolah, Pengawas Sekolah dan Struktural Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dibuktikan dengan Undangan, Daftar Hadir, Notulen dan Dokumentasi 3. Satuan Pendidikan merumuskan dan mensosialisasikan hasil Workshop/Lokakarya berupa KTSP 4. KTSP telah disyahkan oleh Komite dan Pengawas Sekolah